Penyebabnya tak cukup diterima sekali dengan rasio. hanya karena melanggar surat edaran dekan FT_UH tentang pelarangan kegiatan bina akrab, Pihak lembaga mahasiswa dalam hal ini segala komponen di dalamnya seperti presidium lembaga,panitia, peserta maupun partisipan terancam skorsing. anehnya lagi sebelum ada surat keputusan dari dekan melalui persidangan komisi disiplin fakultas pihak jurusan Teknik geologi sudah melakukan pelarangan perkuliahan bagi nama-nama yang mereka usulkan pada pihak fakultas yang berjumlah 178 orang tersebut.
tulisan ini bukan untuk menjelaskan secara rinci akar permasalahan kasus ini mulai dari motif, ataupun segala mekanisme prosedural yang terjadi,namun ada 1 hal yang harus ditelaah yaitu institusi pendidikan dan tujuan pendidikan itu sendiri. institusi pendidikan sebagai wadah pengembangan dan persiapan calon penerus bangsa ini mempraktekan hal-hal yang tidak ilmiah dan demokratis. pelarangan kuliah merupakan pengekangan terhadap hak yang harus diperoleh setelah terpenuhinya kewajiban daripada mahasiswa.
sedangkan tujuan pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia tidaklah menjadi pegangan lagi. bukankah pengekangan kebebasan adalah hal yang menyimpang jauh dari salah satu fitrahwi manusia itu sendiri yaitu ingin bebas.
tulisan ini bukan untuk menjelaskan secara rinci akar permasalahan kasus ini mulai dari motif, ataupun segala mekanisme prosedural yang terjadi,namun ada 1 hal yang harus ditelaah yaitu institusi pendidikan dan tujuan pendidikan itu sendiri. institusi pendidikan sebagai wadah pengembangan dan persiapan calon penerus bangsa ini mempraktekan hal-hal yang tidak ilmiah dan demokratis. pelarangan kuliah merupakan pengekangan terhadap hak yang harus diperoleh setelah terpenuhinya kewajiban daripada mahasiswa.
sedangkan tujuan pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia tidaklah menjadi pegangan lagi. bukankah pengekangan kebebasan adalah hal yang menyimpang jauh dari salah satu fitrahwi manusia itu sendiri yaitu ingin bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar